Penambahan dalam Pasal 5 : Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture)
Pasal 9 huruf e (Kawasan Kendali Ketat) Pasal 10 huruf e (Kawasan kendali sedang) dan Pasal 11 huruf f (Kawasan Kendali Rendah) yang dihilangkan berbunyi : Penyelenggaraan reklame pada Pos Polisi diatur sesuai dengan batasan teknis dan tidak diperbolehkan berada pada jalur hijau.
Penambahan Pasal 13A :
Perubahan dalam Pasal 14 :
Pasal 15 yang dihapus berbunyi : Ketentuan jenis reklame yang digunakan dalam sarana dan prasarana kota
Perubahan Pasal 16 :
Penghapusan Pasal 17 sd 19 : Batasan teknis reklame Kendali Sedang, Kendali Rendah dan di Kawasan Khusus.
Perubahan Pasal 20 : Penyelenggaraan reklame di Kawasan Kendali Ketat, Kawasan Kendali Sedang, Kawasan Kendali Rendah dan Kawasan Khusus yang terletak di dalam dan/atau bersinggungan dengan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame harus sesuai batasan teknis pada Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Gubernur ini.
Perubahan Pasal 23 : Proses lelang akan di lakukan oleh BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah).
Penambahan Pasal 35A : Selain melalui pelelangan dan kerja sama, pemanfaatan titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMD dan BLUD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penambahan Pasal 35B : Setiap pemanfaatan titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan perencanaan pemanfaatan Titik Reklame yang diperoleh dengan cara mengajukan proposal pemanfaatan Titik Reklame kepada Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame melalui perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi bidang penataan ruang.
Perubahan Pasal 36 : Setiap penyelenggara reklame elektronik/ digital dalam bentuk megatron/ videotron / Large Electronic Display, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program Pemerintah/ Pemerintah Daerah dan melaporkan pelaksanaannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi teknologi, komunikasi, dan informasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Perubahan Pasal 45 : Penghapusan ayat 6 yaitu menyelenggarakan reklame di dalam dan/atau bahu jalan, di dalam dan/atau di atas bantaran kali atau sungai termasuk yang berada di bahu jalan gerbang pintu masuk tol, kecuali yang berada dan/atau menempel pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di luar sarana dan prasarana kota dan jembatan jalan layang atau fly over serta underpass.
Penambahan Pasal 69A :
Penambahan Pasal 69 : Sistem teknologi informasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A terintegrasi dengan sistem informasi perangkat daerah terkait.
Download Pergub
Pergub DKI Jakarta No 148 Tahun 2017
Lampiran Pergub DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017
Hai yang di sana! Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda kembali sesegera mungkin.