NEWS > Idea >

Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 “Perubahan atas peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame” – Lengkap dengan LAMPIRAN

29 April 2024

Penambahan dalam Pasal 5 : Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture)

Pasal 9 huruf e (Kawasan Kendali Ketat) Pasal 10 huruf e (Kawasan kendali sedang) dan Pasal 11 huruf f (Kawasan Kendali Rendah) yang dihilangkan berbunyi : Penyelenggaraan reklame pada Pos Polisi diatur sesuai dengan batasan teknis dan tidak diperbolehkan berada pada jalur hijau.

Penambahan Pasal 13A :

  • Peletakan titik reklame pada prasarana dan sarana kota yang merupakan aset BUMD diajukan oleh BUMD melalui proposal kepada Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame tanpa prosedur pelelangan.
  • Penyelenggaraan reklame pada prasarana dan sarana kota yang merupakan aset BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang yang diselenggarakan di atas dan/atau di bawah lahan milik Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan dalam Pasal 14 :

  • Yang dihilangkan dalam sarana dan prasarana kota : underpass, flyover, bahu jalan dan pos polisi.
  • Yang ditambahkan dalam sarana dan prasarana kota : jalur pedestrian, transportasi publik, terminal pelabuhan stasiun, stadion atau komplek olahraga.
  • Untuk pemberian izin ditentukan melalui sidang proposal rencana pemanfaatan yang akan diperiksa perangkat daerah yang mengelola, dan akan diatur lebih lanjut dalam pergub lain.
  • Peletakan reklame harus sesuai dengan lampiran pergub Batasan teknis

Pasal 15 yang dihapus berbunyi : Ketentuan jenis reklame yang digunakan dalam sarana dan prasarana kota

Perubahan Pasal 16 :

  • Batasan penggunakan reklame di kawasan kendali ketat, dihapus
  • Sehingga untuk penggunaan reklame di sarana dan prasarana kota harus sudah mendapat rekomendasi dari dinas citata, diskominfo dan perangkat daerah yang terkait.

Penghapusan Pasal 17 sd 19 : Batasan teknis reklame Kendali Sedang, Kendali Rendah dan di Kawasan Khusus.

Perubahan Pasal 20 : Penyelenggaraan reklame di Kawasan Kendali Ketat, Kawasan Kendali Sedang, Kawasan Kendali Rendah dan Kawasan Khusus yang terletak di dalam dan/atau bersinggungan dengan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame harus sesuai batasan teknis pada Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Gubernur ini.

Perubahan Pasal 23 : Proses lelang akan di lakukan oleh BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah).

Penambahan Pasal 35A : Selain melalui pelelangan dan kerja sama, pemanfaatan titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMD dan BLUD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Penambahan Pasal 35B : Setiap pemanfaatan titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan perencanaan pemanfaatan Titik Reklame yang diperoleh dengan cara mengajukan proposal pemanfaatan Titik Reklame kepada Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame melalui perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi bidang penataan ruang.

Perubahan Pasal 36 : Setiap penyelenggara reklame elektronik/ digital dalam bentuk megatron/ videotron / Large Electronic Display, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program Pemerintah/ Pemerintah Daerah dan melaporkan pelaksanaannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi teknologi, komunikasi, dan informasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Perubahan Pasal 45 : Penghapusan ayat 6 yaitu menyelenggarakan reklame di dalam dan/atau bahu jalan, di dalam dan/atau di atas bantaran kali atau sungai termasuk yang berada di bahu jalan gerbang pintu masuk tol, kecuali yang berada dan/atau menempel pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di luar sarana dan prasarana kota dan jembatan jalan layang atau fly over serta underpass.

Penambahan Pasal 69A :

  • Dalam rangka mendukung sistem manajemen Penyelenggaraan Reklame perlu membangun sistem teknologi informasi terpadu.
  • Pengelolaan dan pengoperasian sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame dengan dukungan Diskominfotik.

Penambahan Pasal 69 : Sistem teknologi informasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A terintegrasi dengan sistem informasi perangkat daerah terkait.

Download Pergub

Pergub DKI Jakarta No 148 Tahun 2017

Lampiran Pergub DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017

Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021

Lampiran Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021

Share :

Hai yang di sana! Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda kembali sesegera mungkin.

   Hubungi