Sebuah iklan yang terpampang di Billboard di Jalan Gardujati, Bandung, telah memicu kontroversi. Iklan tersebut menampilkan dua bayi yang menggenggam galon sekali pakai sambil menyampaikan klaim kesehatan terkait produk tersebut. Namun, fokus perhatian terutama tertuju pada penggunaan anak di bawah umur dalam iklan tersebut, yang dilakukan oleh produsen AMDK Le Mineral.
Penggunaan anak di bawah umur dalam iklan ini jelas melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17 ayat (1) huruf (f), yang melarang pelaku usaha periklanan untuk memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau peraturan yang berlaku. Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP-P3I), Susilo Dwi Hatmanto, secara tegas menyatakan keberatan terhadap iklan ini, menyebutnya sebagai pelanggaran etika yang serius. Ia menegaskan bahwa klaim keamanan bagi bayi harus didukung oleh bukti yang kuat.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab produsen AMDK Le Mineral dalam mematuhi etika beriklan dan menghormati hukum yang berlaku. Publik menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen dari praktik iklan yang meragukan.
Pentingnya kepatuhan terhadap etika beriklan dan peraturan yang berlaku tidak bisa diabaikan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat tentang produk yang mereka konsumsi. Dalam hal iklan yang melibatkan anak-anak, perlindungan terhadap hak-hak anak dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam periklanan harus menjadi prioritas.
Kini, tuntutan publik untuk kejelasan dan penegakan hukum semakin meningkat. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang sesuai untuk menangani pelanggaran ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada produsen AMDK Le Mineral. Hal ini tidak hanya akan menegaskan pentingnya mematuhi aturan, tetapi juga memastikan bahwa praktik iklan yang mengandung konten yang meragukan tidak diterima dalam masyarakat.
Dalam situasi ini, transparansi dan penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk membangun kepercayaan konsumen dan melindungi mereka dari praktik iklan yang tidak etis. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, diharapkan industri periklanan dapat membentuk lingkungan yang lebih profesional, bertanggung jawab, dan berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen.
Hai yang di sana! Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda kembali sesegera mungkin.